banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Aksi Cepat Polisi, 213 Kantong Cap Tikus Ukuran 600 Ml Diamankan di Weda Tengah

Weda Tengah – Personel Polsubsektor Weda Tengah berhasil mengamankan ratusan kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dalam kegiatan razia yang dilaksanakan di wilayah hukum Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subsektor Weda Tengah, Abdul Rajak Jauhati. Razia dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi jual beli miras ilegal di jalan belakang Desa Lelilef Sawai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 213 kantong miras jenis cap tikus dengan ukuran masing-masing 600 mililiter.

Berdasarkan keterangan pelaku, miras tersebut dipasok dari Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, kemudian diedarkan dengan cara dijual per kantong seharga Rp35.000. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial KN dan YO yang merupakan warga Desa Lelilef Sawai. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsubsektor Weda Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Halmahera Tengah, Fiat Dedawanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Halmahera Tengah dalam memerangi peredaran miras di wilayah tersebut guna mencegah potensi gangguan keamanan dan meningkatnya angka kriminalitas.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Maluku Utara, Waris Agono, kepada seluruh jajaran untuk terus melaksanakan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras.

“Penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Halmahera Tengah,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250 banner 728x250