Bagian Perencanaan bertugas menyusun perencanaan kebijakan teknis dan strategis, menyusun rencana kerja, melaksanakan dan mengendalikan program dan anggaran, menerapkan sistem manajemen organisasi dan tata laksana, serta melaksanakan program reformasi birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perencanaan terdiri atas: