
Weda – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Halteng, Polsubsektor Weda selatan Polres Halteng berhasil mengamankan miras ilegal di desa Kluting jaya kecamatan Weda selatan.
Kegiatan razia miras di pimpin langsung PLH Polsubsektor Weda Selatan Ipda Amir Mahmud bersama personel,
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan miras.
Setelah mendapat infomasi dari warga petugas langsung bergerak melakukan razia dan mendapati 18 (delapan belas) kantong plastik minuman keras jenis cap tikus yang di kemas dalam kantong plastik.
Petugas juga telah mengamankan pelaku, HS (48) ibu rumah tangga dan alamat desa Kluting jaya kemudian pelaku di bawah ke Polsubsektor untuk di mintai keterangnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya proaktif Polsubsektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memerangi peredaran miras ilegal di wilayah kecamatan Weda selatan
Kasi Humas Ipada Ramli Polres Halteng berkomitmen rutin melakukan pengawasan dan operasi penertiban miras ilegal, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga masyarakat menjelang lebaran idul adha 1446.
Polres Halteng berkomitmen memberantas miras sesuai Program Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K.,M.si. yakni TRABAS ( Trada Narkoba dan Miras) salah satu program Unggulan Kapolres Halteng guna mencegah terjadinya tawuran dan tindak pidana lain karna Sumber kejahatan bermula dari minuman keras, ini sebagai salah satu penyebab terjadinya potensi suatu tindak kriminal.