Halmahera Tengah – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), petugas Pos KP3 di Pelabuhan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam kegiatan pemeriksaan rutin yang dipimpin langsung oleh Danpos KP3, Aipda Ali Imran S. Bahri, S.Sos., S.H., petugas berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras tradisional jenis cap tikus yang dibawa oleh penumpang kapal serta beberapa barang bukti tanpa pemilik.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang penumpang yang kedapatan membawa cap tikus. Penumpang pertama berinisial Da (39), asal Ambon, membawa 5 kantong miras tradisional jenis cap tikus, masing-masing berkapasitas 5 liter.
Selain itu, seorang penumpang lain berinisial MS (26), asal Lehutu, juga diamankan dengan 5 kantong minuman tradisional jenis cap tikus.
Tidak hanya itu, petugas turut menemukan 2 galon berukuran 25 liter cap tikus tanpa pemilik yang disembunyikan di dalam kapal. Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto S.Pd.T., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas langkah cepat petugas Pos KP3. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal tanpa izin, terutama menjelang momen libur besar yang rawan gangguan keamanan.
“Kegiatan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas miras ilegal tanpa izin. Kami akan terus melakukan penindakan agar situasi kamtibmas tetap terjaga, terutama menjelang Nataru,” tegas Kapolres.
Petugas KP3 memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan di seluruh area pelabuhan guna mencegah penyelundupan barang-barang terlarang lainnya. Seluruh barang bukti serta dua penumpang yang diamankan telah diserahkan untuk proses penanganan lebih lanjut.