
Satuan Reserse Narkoba Polres Halteng berhasil membekuk para pelaku pengedar narkotika, baik jenis ganja maupun obat-obatan terlarang.senin 2/7/2025
Adapun para pelaku, yakni pelaku pemilik ganja berinisial ELP (25 ) kelahiran masohi alamat desa lelilef Dan untuk pelaku pengedar obat-obatan terlarang inisial WP (26) warga kecamatan Sangkut Kabupaten Bolmong Provinsi Sulut.
Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan., S.H., S.I.K., M.si
Menyampaikan yang Saya Hormati Rekan” Media pada hari ini senin tanggal 02 Juni 2025 melaksanakan press release terkait pengungkapan Narkoba dan Obat – obatan.
Dari tangan pelaku pemilik Ganja melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Halteng berhasil mengamankan barang bukti yang jumlahnya 28 plastik bening sedang dengan berat 359.0 gram yang di simpang dalam kos kosan.
Kemudian, Kami juga berhasil mengamankan pengedar obat-obatan terlarang, Dari tangan pelaku,berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 759 butir obat tablet warna Kuning merek ( Hexymer) dosis 2 mg.
Polres Halmahera Tengah komitmen dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Halmahera Tengah serta dukung masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami jika ditemukan ada yang mencoba menggunakan atau mengedarkan Narkoba ucap Kapolres
Kasat Narkoba Ipda M. Hasba.,S.H menjelaskan berdasarkan laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan dan ke TKP di koskosan namun TSK ELP melarikan diri dan berhasil mengamankan ELP di Kabupaten Halbar sebelum masuk dalam DPO.
Selanjutnya mengamankan dan melakukan penggeledahan seorang pria WP (26) dan berhasil mengamankan Obat obatan di desa lelilef kecamatan Weda tengah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2) dan Pasal 1121 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” dan pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan