
Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Nilai IKM dihitung dengan menggunakan “nilai rata-rata tertimbang” masing-masing unsur pelayanan. Dalam penghitungan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap unsur-unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama dengan rumus sebagai berikut :
Bobot nilai rata-rata tertimbang | Jumlah Bobot | = | 1 | = | N |
Jumlah Unsur | x | ||||
N = bobot nilai per unsur |
2
Untuk memperoleh nilai SKM unit pelayanan SIM digunakan pendekatan nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut :
SKM | = | Total dari Nilai Persepsi Per Unsur | x | Nilai Penimbang |
Total Unsur yang Terisi |
Untuk memudahkan interpresentasi terhadap penilaian SKM yaitu antara 25 – 100 maka hasil penilaian tersebut di atas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut :
Demikian laporan evaluasi dan tindak lanjut atas Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilaksanakan pada Unit Pelayanan SIM Satpas 2132 Polres HALTENG guna meningkatkan kualitas pelayanan serta menyerap aspirasi masyarakat sebagai evaluasi eksternal dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta bahan petimbangan pimpinan untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.