banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

LAPORAN ANALISA EVALUASI DAN TINDAK LANJUT ATAS SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PELAYANAN SIM POLRES HALTENG BULAN JULI – DESEMBER TAHUN 2024

I.         DASAR :

 

  1. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 tahun 2017 tentang Survei Kepuasaan

 

II.       (IKM) INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

 

Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.

 

III.     LANGKAH-LANGKAH

 

  1. Penyiapan bahan dari bentuk Quesioner terdiri dari 9 (sembilan) unsur pelayanan;

 

  1. Penetapan responden;

 

  1. Jumlah responden dan tempat

 

  • Sebanyak 100 (seratus ) responden bertempat di pelayanan Satpas SIM 2132 Polres Halteng

 

  1. Lokasi dan Waktu
    • Ruang tunggu Satpas SIM 2132 Polres Halteng, dari juli s/d Desember 2024

 

  1. Pelaksanaan pengumpulan data

 

  1. Pengumpulan langsung oleh pemohon
  2. Dari bentuk Quisioner 9 (sembilan) unsur

 

  1. Pengelolahan data (rumus)

 

Nilai IKM dihitung dengan menggunakan “nilai rata-rata tertimbang” masing-masing unsur pelayanan. Dalam penghitungan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap unsur-unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama dengan rumus sebagai berikut :

 

Bobot nilai rata-rata tertimbang       Jumlah Bobot        =             1            = N
Jumlah Unsur x
N = bobot nilai per unsur          

 

2

 

Untuk memperoleh nilai SKM unit pelayanan SIM digunakan pendekatan nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut :

 

SKM =        Total dari Nilai Persepsi Per Unsur        x Nilai Penimbang
Total Unsur yang Terisi

 

Untuk memudahkan interpresentasi terhadap penilaian SKM yaitu antara 25 – 100 maka hasil penilaian tersebut di atas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut :

 

 

 

 

Demikian laporan evaluasi dan tindak lanjut atas Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilaksanakan pada Unit Pelayanan SIM Satpas 2132 Polres HALTENG guna meningkatkan kualitas pelayanan serta menyerap aspirasi masyarakat sebagai evaluasi eksternal dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta bahan petimbangan pimpinan untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250