Weda, Halmahera Tengah – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Polres Halteng) memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah hukumnya. Salah satu titik fokus pengamanan berada di Pos KP3 Weda, yang menjadi gerbang utama keluar-masuk penumpang dan barang melalui jalur laut.

Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dipimpin langsung oleh Danpos KP3 Weda, Aipda Ali Imran S. Bahri, S.Sos., M.H.
Dalam operasi pemeriksaan terhadap penumpang Kapal Cantika Lestari, petugas menemukan barang bawaan mencurigakan milik salah satu penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dengan total 12 kantong jumbo berukuran 5 liter dan 2 galon ukuran 5 liter.
Adapun pemilik miras berinisial LA, seorang laki-laki asal Desa Iti, Kecamatan Seram Barat. Barang bukti bersama pemiliknya kemudian diamankan ke Polres Halteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengetatan pengawasan ini merupakan wujud komitmen Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si. melalui jajaran kepolisian di seluruh wilayah hukum Polda Maluku Utara.
> “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Halteng. Pengawasan ini akan terus ditingkatkan, terutama menjelang Nataru untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Fiat Dedawanto.
Dengan langkah tegas tersebut, Polres Halteng berharap masyarakat dapat turut serta menjaga keamanan dan ketertiban menjelang dan selama perayaan Natal serta Tahun Baru 2025.