
Jakarta. Operasi Patuh diselenggarakan di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (14/7/2025) hingga 13 hari ke depan atau 27 Juli 2025.
Operasi Patuh akan mengincar sejumlah pelanggaran. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan dalam Operasi Patuh kali ini, pelanggaran menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” ujar Kabag Ops, Senin (14/7/2025).
Untuk pelanggaran melawan arus, terancam kena denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Selanjutnya bila tidak menggunakan helm, bakal dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
Menggunakan ponsel saat berkendara juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan terancam sanksi denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan. Selanjutnya, bila kedapatan mengemudi di bawah umur bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Kabag Ops menegaskan, Operasi Patuh ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
“Maka dari itu, sebelum berkendara pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh,” ujar Kabag Ops.