HALTENG – Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Polres Halteng) melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 1Kieraha II Tahun 2025 berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras (miras) ilegal.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polres Halteng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Operasi Pekat yang dipimpin oleh Kaposko dan Kapolsek Weda, IPTU M. Samad, langsung turun ke lapangan untuk melakukan penindakan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pemilik miras masing-masing berinisial A dan E. Dari tangan A, petugas mengamankan sejumkah botol miras tradisional jenis cap tikus serta berbagai merek miras pabrikan, di antaranya bir kaleng, Guinness, anggur merah, vodka, dan merek lainnya.
Sementara itu, dari E, polisi juga menyita sejumlah botol miras tradisional jenis cap tikus serta miras pabrikan seperti bir, Orang Tua, Kawa-Kawa, Joker, dan berbagai merek lainnya.
Seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan di Mapolsek Weda untuk dilakukan pendataan dan penghitungan ulang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
> “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di wilayahnya,” tutup AKBP Fiat Dedawanto.