
Weda – Kepolisian Resor Halmahera Tengah Lagi lagi menunjukkan komitmennya berantas/memutus rantai peredaran miras di wilayah Polres Halteng, melalui Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan razia di pintu masuk portal moreala Jumat 15 /8/2025 dini hari.
Dalam giat tersebut anggota berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus siap edar.
Kasat Narkoba Polres Halteng Ipda Muhammad Hasba S.H., melalui Kasi Humas Polres Halteng Ipda Amir Mahmud menjelaskan bahwa dari hasil razia, petugas mengamankan pelaku berinisial (KP), 40 Tahun Laki-laki dengan Alamat Desa Hoku-Hoku Gam dengan barang bukti sebanyak 209 (dua ratus sembilan) kantong yang di kemas dengan plastik es batu dengan ukuran 600 ml yang di bawa dari Jailolo Kab.Halbar menuju Lelilef dengan menggunakan mobil Pic Up warna hitam.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Halteng dan diserahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kapolres Halteng AKBP FIAT DEDAWANTO S.Pd.T., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa razia miras ini merupakan upaya dan bagian dari komitmen kami untuk memberantas dan memutuskan rantai peredaran miras dalam menjaga keamanan, ketertiban serta mencegah gangguan kamtibmas di masyarakat.
“Peredaran miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, sehingga kami akan terus melakukan penindakan secara tegas,” ungkap Kapolres .
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi minuman beralkohol ilegal, serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran barang terlarang di lingkungannya.