banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Polda Maluku Utara Ringkus Pelaku pencurian Kotak Amal Masjid Raya Ternate

Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Maluku Utara berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian Kotak Amal Masjid Raya Al-Munawar Kota Ternate yang terekam CCTV, Senin (4/11) kemarin

Terduga pelaku tindak pidana pencurian ini berhasil diamankan tim Resmob Polda Maluku Utara di penginapan Sulawesi Kelurahan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, saat konfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana ini bermula pada hari senin pukul 01.00 WIT, pelaku berpura-pura tidur di dalam masjid, dan berselang beberapa menit pelaku mencoba membongkar kotak amal masjid tetapi tidak berhasil

“Karna tidak berhasil, pelaku membawa kotak amal tersebut ke kamar mandi masjid dan membongkarnya” Ucapnya

Lanjut, sekitar pukul 05.30 WIT, jamaah Masjid Al-munawar mendapati kotak amal didalam kamar mandi masjid dan dalam keadaan kosong

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan di sekitaran Masjid dan mendapati aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di Masjid Al-Munawar

“Dan pada pukul 22.15 WIT, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial ASJ (27) beserta barang bukti di Penginapan Sulawesi Kelurahan Bastiong, dan selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Dit Reskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Ungkapnya

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp. 7.345.500, dan barang bukti lainnya yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian

Diakhir penyampaianya Juru bicara Polda Maluku Utara ini mrnyampaikan dan menghimbau kepada Seluruh Masyarakat Maluku Utara apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melapor kepada pihak yang berwenang serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri apalagi sampai melakukan aksi tindak pidana kejahatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250