Polda Maluku Utara (Malut) memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota.
Himbauan tersebut disampaikan sebagai upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan internal.Kamis(29/02/2024)
Kabid Humas Polda Malut Akbp Bambang Suharyono,S.I.K.,M.H Menjelaskan Polda Malut berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam perilaku melanggar hukum dan etika berdinas. Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dalam penegakan aturan tersebut, Polda Malut menggandeng Propam (Pengawas Kepolisian) sebagai lembaga internal yang bertanggung jawab mengawasi perilaku anggota polisi.
Disamping itu,melalui Kasubbag Yanduan IPTU MARUF IBRAHIM,S.Sos Masyarakat diminta untuk melaporkan secara detail setiap insiden pungli yang mereka alami atau saksikan kepada Propam melalui Aplikasi Whatsapp Yanduan (0812-1010-6700).Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan memperkuat citra positif kepolisian di mata publik.
Lanjut kabid, Pentingnya laporan masyarakat diakui sebagai sarana utama dalam membersihkan korupsi dan pungli di kepolisian.Polda Malut juga menjamin perlindungan kepada pelapor agar tidak mengalami intimidasi atau tekanan dari pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungli.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan aktif berperan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bersama dengan kepolisian, berharap langkah-langkah ini dapat menjadi langkah positif bagi institusi kepolisian di seluruh Indonesia dalam upaya memberantas korupsi dan memperkuat pelayanan publik.tutupnya