
Weda_Polres Halteng gencarkan giat Razia dalam memberantas dan memutuskan rantai peredaran minuman keras di wilayah Kab.Halmahera Tengah . Pada hari Jum’at (15/08/2025).
Anggota Polsubsektor Patani Utara berhasil mengamankan seorang pengendara mobil Ayla warna silver yang mencurigakan membawa miras ke Patani Utara Desa Gemia untuk diperjual belikan.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 10.00 Wit di jalan lintas maba Petani,Kecamatan petani Utara,Kabupaten Halmahera Tengah.Pelaku yang diamankan berinisial (RO), 35 thn,Kristen,Tani,Alamat : Desa Baru Kec. Ibu Kab. Halbar. dan (D) 34 thn,Kristen,Tani, Alamat : Desa Baru Kec. Ibu Kab. Halbar.setelah kedapatan membawa miras jenis cap tikus sebanyak 100 Kantong plastik dengan ukuran 600 ml.
Kapolres Halteng AKBP FIAT DEDAWANTO S.Pd.T.,S.I.K.,M.H.melalui keterangannya menjelaskan bahwa tidak ada ruang atau celah bagi para pelaku peredaran miras di kabupaten Halmahera Tengah jika kami dapati maka kami tindak/proses.
“Dari hasil intogasi petugas di lapangan barang tersebut di ambil di Ibu kabupaten Halmahera Barat,kemudian di bawa ke Patani melalui jalur darat dengan melewati buli,maba untuk diperjual belikan di desa Gemia kecamatan Patani utara” ujar Kapolres.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsubsektor Patani Utara untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Dalam giat tersebut Kapolsubsektor Patani Utara Aipda Ahmad Yani Gafur mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras dalam bentuk apapun karena dapat memicu gangguan kamtibmas. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.