banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Polres Halmahera Tengah bersama Jajaran Pol Sub Sektor Weda Tengah Amankan Miras dan Penjual.

Weda , Menjelang Pilkada 2024 Polres Halteng bersama Jajaran Polsek dan Pol Sub sektor meningkatkan Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD) dan melaksanakan 8 Program Prioritas Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan.,S.H.,S.I.K. salah satunya TRABAS ( Trada Narkoba dan Minuman Keras).

Peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Kamis, Tanggal 01 Agustus 2024 sekitar Pukul 22.00 WIT, Sdr. A.S dan Sdr. T.B, berangkat dari Desa Ruko Kec. Tobelo Utara Kab. Halut, menggunakan Mobil Pick Up Warna Hitam No.Pol DG 1822 XY dengan membawa Minuman Keras Jenis Cap Tikus yang dikemas dalam Kantong Plastik Bening ± 800 (Delapan Ratus) Kantong Plastik, menuju Desa Lelilef Kec. Weda Tengah Kab. Halteng melintasi jalan Sofifi-Weda.

Pukul 05.00 WIT, Mobil tersebut tiba di Dusun Lukulamo kemudian Miras ± 400 (empat ratus) di turunkan di salah satu kosan yg sebelumnya telah di pesan oleh Sdri. A.B kemudian sisanya lagi di edarkan seputaran Desa Gemaf dan Fritu.

Pukul 07.00 WIT, Kapolsubsektor Weda Tengah Ipda A.R.Jauhati.,S.H. menerima informasi dari Warga terkait peredaran miras tresebit kemudian menindaklanjuti dgn mengamankan pelaku dan BB saat di amankan Miras sdh di edarkan sehingga BB tidak ada dalam mobil kemudian di lakukan pengembangan ke kosan yg di huni Sdri. A.B dan berhasil diamankan BB ± 138 (seratus tiga puluh delapan) Kantong.

Saat ini ke 3 Pelaku penjul dan pembeli diamankan dan dimintai keterangan oleh Personil Pol Sub sektor Weda Tengah atas dugaan pelanggaran Perda Halteng No 12 tahun 2019 Dan tipiring menjual Minum keras tanpa izin pasal 55 ayat 1.

barang Bukti yang amankan sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) Kantong Plastik Minuman Keras Jenis Cap Tikus yg di kemas dlm Kantong Plastik Bening dan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Pick Up DG 1822 XY Warna Hitam.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan.,S.H.,S.I.K. melalui kasih Humas Ipda Ramli Solemam menyatakan miras merupakan akar permasalahan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) wilayah Hukum Polres Halteng dan Dengan 8 Program Prioritas Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan.,S.H.,S.I.K Ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dam kita semua komitmen laksanakan tugas secara professional maka nama baik Polri akan harum di mata masyarakat.

Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan laporan terkait penjualan miras dan komitmen Polres Halteng untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250