Halmahera Tengah – Polres Halmahera Tengah (Halteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat kepolisian membongkar dan memusnahkan arena yg diduga digunakan untuk judi sabung ayam yang berada di Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA A. Rajak Jauhati, S.H., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Polsubsektor Weda Tengah dan Satuan Samapta Polres Halteng dan Kepala Desa Woekob. Tim bergerak menuju lokasi yang diduga dijadikan arena judi sabung ayam setelah menerima informasi dari masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas judi sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun demikian, personel menemukan satu unit arena sabung ayam beserta sejumlah peralatan yang biasa diduga digunakan dalam praktik perjudian tersebut.
Untuk mencegah agar lokasi tidak kembali digunakan, petugas langsung melakukan pemusnahan arena dan seluruh fasilitas pendukung, seperti tenda dan perlengkapan judi, dengan cara dibakar di tempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Salah satunya, IT (28) dan F (31) karyawan swasta asal Desa Woekob, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang membuka arena sabung ayam tersebut.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Halteng.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tidak ada ruang dan celah bagi praktik judi di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian,” tegas Kapolres.
Polres Halteng memastikan akan terus melakukan patroli dan penindakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Halmahera Tengah.