Halmahera Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah mengamankan sejumlah tempat pembuatan minuman keras (miras) tradisional ilegal jenis cap tikus di wilayah Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas produksi miras tradisional di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan dari Satuan Sabhara Polres Halmahera Tengah bersama anggota langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H. Tim menuju lokasi yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras melalui fermentasi gula yang dilakukan oleh beberapa warga di dua lokasi berbeda yang berada di kebun belakang Desa Gemaf.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga tempat produksi minuman keras tradisional dengan rincian sebagai berikut:
TKP I – Kali Gemaf
Di lokasi ini, petugas menemukan dua unit rumah kebun yang berdekatan dan digunakan sebagai tempat produksi minuman keras fermentasi gula milik saudara berinisial IR dan AN. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah alat memasak, 12 (dua belas) ember plastik besar berisi fermentasi gula yang siap diproduksi menjadi miras jenis cap tikus, serta 4 (empat) jerigen ukuran 5 liter yang telah terisi miras.
TKP II – KM 5 Gemaf
Petugas juga menemukan satu unit rumah kebun yang digunakan sebagai tempat produksi minuman keras fermentasi gula milik saudara berinisial DP. Di lokasi ini diamankan 29 (dua puluh sembilan) ember plastik besar berisi fermentasi gula yang siap diproduksi, 150 (seratus lima puluh) kantong plastik berisi miras, serta 4 (empat) jerigen ukuran 5 liter yang telah terisi minuman keras.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Halmahera Tengah menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan produksi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Halmahera Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras ilegal serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.