banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Polres Halmahera Tengah dan Jajaran berhasil ungkap peredaran minuman keras jenis Cap tikus

Weda – Kepolisian Resor Halamhera Tengah bersama jajaran berhasil mengamankan Minuman Keras jenis (Cap tikus) di berbagai tempat penjualan Minuman Keras di desa Lelilef kecamatan weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah

Kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) Polres Halteng melibatkan seluruh Jajaran Polres ,Polsek ,Polsubsektor dan Brimob Kompi 1 Yon B, selama 2 hari Tim KRYD berhasil mengungkap peredaran Miras jenis Cap tikus sebanyak 750 botol di kemas dalam 15 Dos dan bentu kardus dan mengamankan Miras Jenis Cap tikus di katong plastik sebanyak 120 botol yang siap di edarkan

Minum keras tersebut di distribusi dari kabupaten Halut,halbar dan Manado melalui kendaran darat dan pengiriman paket ekspedisi/truck Lintas.

Kegiatan Rutin yang di tingkatkan ( KRYD telah berhasil Mengamankan Miras Jenis Captikus sebanyak 750 botol di kemas dalm 15 Dos Kartun yang di selundupkan melalui mobil truck lintas dan 150 botol miras yang di amankan yang oleh Sat Narkoba di kos kosan desa Lelilef.

Pengungkapan Paket Minuman Keras berawal dari kegiatan Patroli Personil KRYD di wilayah PolSub sektor Weda Tengah dan mendapatkan informasi dari Warga setempat kemudian petugas langsung turun ke TKP dan mengamankan Miras tersebut di Kos Kosan di desa Lokulamo di kecamatan Weda tengah Kabupaten Haltng selanjutnya pemilik dan Barang bukti di amankan di Polres Halteng untuk di mintai keterangan dan diproses Hukum.

Kapolres Halmahera Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Kurniawam.,S.H.,S.I.K menyatakan minuman keras (miras) jenis Cap tikus menjadi target utama Polres Halteng dalam Kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD ) Guna mengatisipasi Ganguan Kamtibmas dan Kriminali yang terjadi pada tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Halteng dan Polres Halteng memastikan tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan Aman,tertip dan Sukses.

Kami sangat apresiasi atas laporan masyarakat dan menghimbau serta mengajak Kepada Warga untuk melaporkan kejadian tindak pidana mau pelangaran kepada Pihak Kepolisian melalui LAPOR PA KAPOLRES dengan nomor HP 0813 – 2992 – 2004.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250