banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Polres Halmahera Tengah Gelar Sosialisasi KUHP, KUHAP dan Sertifikasi Personel

Halmahera Tengah – Polres Halmahera Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Sertifikasi kepada Personel Polres Halmahera Tengah.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 08 Januari 2026, pukul 10.00 WIT bertempat di Aula Fagogoru Polres Halmahera Tengah.

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Wakapolres Halmahera Tengah KOMPOL Hefrizon, S.Kom., S.I.K., M.M., para pejabat utama Polres Halteng, serta seluruh personel Polres Halmahera Tengah.

Adapun pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Reskrim Polres Halteng AKP Bondan Manikotomo, S.Tr.K., S.I.K., S.H., Kasubag Faskon Baglog AKP Muhammad Iksan, Kasat Binmas IPTU Gafur Ibrahim, KBO Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., Kasikum IPDA Jarot Heri Cahyono A.Md.Kep., S.S., KBO Lantas IPDA Maman Saifullah Bopeng, KBO Reskrim IPDA Irwan Madero, serta personel Polres Halteng lainnya.

Susunan acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan Kapolres Halmahera Tengah, penyampaian materi KUHP oleh Kasat Reskrim, materi KUHAP oleh KBO Resnarkoba, materi Sertifikasi oleh KBO Lantas, sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan penutup.

Dalam sambutannya, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan Polres Halteng dalam menghadapi perubahan dan pembaruan regulasi hukum pidana serta hukum acara pidana, sekaligus pemahaman terkait sertifikasi penyidik.

Kapolres menekankan bahwa seluruh personel, khususnya pengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan, harus memahami serta aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan perkembangan zaman.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pemahaman KUHP lebih banyak berkaitan dengan fungsi Reserse Kriminal, sementara KUHAP melibatkan seluruh fungsi yang menjalankan penyelidikan dan penyidikan, seperti Reskrim, Narkoba, dan Lantas pada unit Gakkum. Selain itu, terkait sertifikasi penyidik, Kapolres menegaskan bahwa sertifikasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 dan mulai diberlakukan secara efektif sejak tahun 2015, di mana untuk penyidik pembantu minimal harus memiliki kualifikasi pendidikan sarjana.

Pada penyampaian materi KUHP, Kasat Reskrim Polres Halteng AKP Bondan Manikotomo menjelaskan bahwa pembentukan hukum pidana nasional bertujuan menggantikan KUHP warisan kolonial Hindia Belanda agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hukum pidana nasional diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan negara dan individu, pelaku dan korban tindak pidana, kepastian hukum dan keadilan, serta nilai nasional dan universal dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selanjutnya, KBO Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah dalam pemaparannya terkait KUHAP menyampaikan bahwa KUHAP mengatur mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait kelengkapan berkas perkara, guna mencegah terjadinya kebuntuan proses hukum.

Ia juga menjelaskan bahwa KUHP baru telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sebagai tonggak pembaruan hukum pidana nasional yang lebih demokratis dan berkeadilan.

Sementara itu, materi sertifikasi disampaikan oleh KBO Lantas IPDA Maman Saifullah Bopeng. Ia menjelaskan bahwa sertifikasi merupakan pengakuan resmi terhadap kompetensi dan profesionalisme penyidik Polri untuk menjamin kualitas penyidikan sesuai standar hukum dan etika. Sertifikasi didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, dan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas penyidikan serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Kegiatan sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Sertifikasi Personel Polres Halmahera Tengah berakhir pada pukul 12.30 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250 banner 728x250