
Weda, selasa 3 juni 2025– Dalam upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Polres Halteng melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah mengamankan sebanyak 1.000 unit knalpot brong (racing) sepanjang periode Januari hingga Mei 2025.
Penertiban knalpot brong ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Satlantas Polres Halteng dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Penggunaan knalpot brong dinilai sangat mengganggu ketertiban umum karena menghasilkan suara bising yang dapat meresahkan warga sekitar serta membahayakan konsentrasi pengguna jalan lainnya.
Knalpot jenis ini juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang standar perlengkapan kendaraan bermotor yang layak digunakan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Halteng Iptu Masqun Abdukish S.H.,M.Si menyampaikan “Kami akan terus menertibkan terkait dengan knalpot brong dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya guna menjadikan Kabupaten Halteng tertib berlalu lintas. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya, biar selamat sampai tujuan. Ucapan terima kasih juga kepada pengguna jalan yang sudah tertib, agar dipertahankan dan semoga bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas bagi keluarga, tetangga, maupun masyarakat lainnya,” ujar IPTU Masqun.
Satlantas Polres Halteng akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat Halmahera Tengah.