banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

POLRES HALTENG BERHASIL AMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA ANIRAT YANG BURON SELAMA DUA HARI

Weda, 4 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Tengah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) berinisial MY, yang sebelumnya sempat buron selama dua hari. Pelaku diamankan di tempat kosnya yang berlokasi di wilayah Kilo 3, Weda.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim. Pelaku MY telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memiliki Laporan Polisi (LP) sebelumnya terkait sejumlah tindak pidana.

“Pelaku MY berhasil diamankan setelah dua hari dalam pelarian. Yang bersangkutan telah masuk dalam LP sebelumnya dan merupakan residivis yang terlibat dalam beberapa kasus berat,” ujar Kapolres Halteng.

Adapun rangkaian tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku antara lain:

1. Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan korban berinisial JI, yang terjadi pada tanggal 24 September 2025.

2. Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan korban berinisial YC, yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2025.

3. Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan barang bukti satu unit mobil pick-up warna kuning milik PT. Huawei.

 

Kapolres juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Halteng dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan ataupun kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Halteng juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250 banner 728x250