
Halmahera Tengah, 29 September 2025 – Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Polres Halteng) melalui Polsubsektor Patani Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) pada Senin (29/9). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Patani, IPTU Ikbal Barakati.dan Pasubsektor Patani Utara Aipda Ahmad Yani Gafur.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebuah mobil jenis Toyota Avanza yang membawa 15 karton bir hitam kaleng jumbo. Bersama barang bukti, dua orang pria yang diduga sebagai pemilik miras juga diamankan. Keduanya berinisial AL (42) dan PL (34), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Menurut keterangan awal, miras tersebut dibawa dari wilayah Halmahera Timur (Haltim) dengan tujuan ke Weda, ibu kota Kabupaten Halmahera Tengah. Mobil yang digunakan melintasi jalur Sakam sebelum akhirnya dihentikan dan diperiksa di wilayah Patani Utara.
“Barang bukti beserta dua orang pemilik telah diamankan di Polsubsektor Patani Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap IPTU Ikbal Barakati.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait tujuan peredaran miras tersebut dan kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Halteng dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Halmahera Tengah.