Halmahera Tengah – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah terus menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa satuan, petugas berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus dari tangan para penjual.
Di wilayah Kecamatan Weda, Polsek Weda yang dipimpin Kapolsek IPTU Michael Chandra Lobiua, S.I.P., berhasil mengamankan sebanyak 22 kantong plastik miras jenis cap tikus dengan ukuran 600 ml. Barang bukti tersebut diamankan saat petugas melakukan operasi rutin di wilayah yang terindikasi menjadi lokasi peredaran miras ilegal.
Sementara itu, Polsubsektor Weda Selatan di bawah pimpinan IPDA Hatab Bode juga berhasil mengungkap peredaran miras di wilayahnya. Dalam operasi yang dipimpin langsung olehnya, petugas mengamankan 24 kantong plastik cap tikus dengan ukuran masing-masing 600 ml dari tangan penjual.
Penindakan juga dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 23 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml serta 8 kantong plastik cap tikus ukuran 600 ml dari tangan penjual.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Halmahera Tengah dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si., dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah.
Polres Halmahera Tengah menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain penindakan, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun distribusi miras ilegal demi menjaga keamanan bersama.
Dengan adanya upaya tegas ini, diharapkan peredaran miras di Halmahera Tengah dapat ditekan serta tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.