
Weda, 16 Oktober 2025 – Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Polres Halteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan miras tradisional jenis cap tikus tanpa pemilik yang ditemukan di atas kapal penumpang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui Kapospol KP3 Weda, Aipda Ali Imron S. Bahri, S.Sos., M.H. Petugas melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan di atas kapal Cantika Lestari 10C yang bersandar di Pelabuhan Weda.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan satu koper mencurigakan yang berisikan 7 kantong plastik miras jenis cap tikus, masing-masing berukuran 5 liter. Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, koper tersebut tidak memiliki pemilik yang mengakui kepemilikannya, sehingga langsung diamankan oleh petugas.
Kapospol KP3 Weda, Aipda Ali Imron, menyatakan bahwa barang bukti tersebut telah diamankan di Pos KP3 untuk proses lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara rutin untuk menekan peredaran miras di wilayah ini, khususnya yang masuk melalui jalur laut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. “Kegiatan ini adalah bagian dari upaya preventif kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir tahun,” tegasnya.
Polres Halmahera Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal, serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.