
Weda – Polres Halteng memberikan klarifikasi video yang beredar di medsos terkait penarikan kendaran oleh petugas lesing PT beta aset indonesia
Awalnya video tersebut diunggah oleh akun Facebook Kellyn Ellvrina pada caption disebutkan penarikan kendaraan oleh petugas Polres Halteng klarifikasi viralnya Video dan berita di media sosial terkait penarikan kendaraan pihak lesing di kabupaten HaltengPelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) tidak sesuai dengan aturan penarikan dan menyebut oknum Anggota terlibat dalam membekingi kegiatan penarikan kendaraan.
Video tersebut berawal dari pihak lesing melakukan pemeriksaan kendaraan sepeda motor honda merek beat di depan rumah sakit umum Weda dan membawa kendaraan tersebut ke polres Halteng dan pemilik motor melaporkan kepada anggota Polri Bripka feris sehinga hadirlah anggota tersebut di Polres dan menayakan kepada pihak lesing terkait penarikan kendaraan selanjutnya membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dan telah di selesaikan secara Damai dari pihak petugas lesing dan pemilik motor.
Dengan kejadian tersebut Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan.S.H.,S.I.K memerintahkan Propam Polres Halteng melakukan penyelidikan dan hinga saat ini tidak ada oknum angggta polres Halteng yang terlibat dalam membekingi pihak lesing, bila terbukti akan di tindak tegas dengan sanksi kode etik.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks sebenarnya dari video yang viral tersebut serta berita di media online sehinga lebih bijak dalam bersosial media.