banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Polres Halteng Mediasi dan diskusi Kamtibmas Masyarakat Desa Fritu dan PT.BPN.

Weda – Polres Halteng melaksanakan Mediasi dan diskusi Kamtibmas Masyarakat Desa Fritu dan PT.BPN
di ruang Aula Polres Halteng Rabu (05/02/2025)

Mediasi ini di pimpin langsung oleh Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawam, S.H., S.I.K., di dampingi oleh waka Polres Halteng Kompol Said Aslam, S.I.K dan di hadiri Dinas kehutan Propinsi,kabg pemerintahan Halteng,camat weda utara,Kades,Kuasa Hukum kelompok tani dan KTT PT BPN.

Kegiatan di awali dengan sambutan Kapolres Halteng Terima Kasih kepada pihak-pihak terkait yg telah hadir pada hari ini untuk melakukan Mediasi dan Diskusi Kamtibmas terkait dengan persoalan tuntutan pembebasan lahan dari Kelompok Lahan Sepo Baru terhadap PT. BPN.

Kuasa Hukum kelompok tani menjelaskan kelompok tani menuntut hak ganti Rugi karna lahan tersebut adalah milik kelompok tani desa fritu dengan memiiki dokumen yang ditandatangani 2 surat ijin Kaplingan dari Kepala Desa Pada Waktu itu.

Perwakilan ketua kelompok tani sdr Afdon mengatakanMenurut saya jika persetujuan tali asih masih berlanjut maka perlu kita atur dengan baik oleh pemerintah Desa sehinga tidak ada konflik yg terjadi antra warga dengan pihak perusahan PT BPN.

Pemerintah Desa fritu menanggapi Tali asih telah diberikan dua kali dan tidak diberikan kepada perorangan maupun perkelompok dan dibagi pada seluruh masyarakat yang ada, saat ini pihak kelompok tani menuntut haknya dengan dasar surat kaplingan maka sy akan kumpulkan k masyarakat dan menyelesaikan masalah ini dgn warga sehinga tidak ada konflik antara masyarakat, kelompok dan pihak perusahan PT BPN

Aturan yang di jelasakan oleh pemerintah melalui dinas kehutan, PT.BPN memiliki ijin penggunaan kawasan hutan atas dasar tersebut kemudian direkomendasikan PPKH Sejak 2013 Seluas 420 Hektar Dan dan PPKH yang seluas 483 Hektar.

Atas Alas Legal Standing tersebut saya tegaskan bahwa Kepemilikan tanah tersebut milik Negara dan tersebut terkait masyarakat yang berada di atasnya maka saya jelaskan salah satu hak masyarakat dari pihak PT.BPN adalah menyelesaikan pembayaran Tanaman yang telah ditanam oleh masyarakat.

Tanggapan pihak perusahan PT BPN Proses Tali asih yang kami berikan itu sebagai apresiasi kepada masyarakat atas beroprasinya PT.BPN. dan kami berharap ke Pemerintah Desa agar mengatur Tali asih agar tepat sasaran.

Adapun hasil diskusi Kamtibmas Masyarakat Desa Fritu dan PT.BPN.di sepakati sebagai berikut :

1. Tidak ada lagi Pemalangan PT.BPN yang dilakukan oleh Kelompok manapun sebab secara aturan Kawasan Hutan Negara tidak bisa dimiliki secara Pribadi Maupun Kelompok dan dapat dikenakan Pidana.

2. Masalah Terkait Pembayaran Tali Asih tersebut sebagai kebijakan Perusahaan PT.BPN kepada Pemerintah Desa, dan Di Atur oleh Desa Tersebut.

3. Semua Pihak Bersepakat bahwa Masalah apapun akan dimusyawarahkan oleh pihak terkait untuk menemukan jalan keluarnya.

4. Semua Pihak Bersepakat Untuk memelihara Kamtibmas dalam menunjang Pengoperasian Obyek Vital PT.BPN

Di akhir pertemuan Kapolres Halteng Aditya Kurniawam, S.H., S.I.K.,Kami mengadakan Mediasi ini tidak untuk menyudutkan satu pihak hanya harapan kami di setiap masalah agar setiap pihak yang terlibat bisa saling mengoreksi dengan tujuan masyarakat bisa merasakan manfaat Perusahaan-perusahaan yang ada di Kab.Halmahera Tengah.

pada pertemuan hari ini telah ada titik temu dan mencapai kesepakatan bersama, maka saya akan menindak tegas kepada siapapun yg hendak melakukan tindakan yg melangar dari kesepakatan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250