banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Polres Halteng Musnahkan Tempat Penyulingan Miras Oplosan di Desa Sawai Itepo

Halmahera Tengah – Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Polres Halteng) melalui Tim Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2026 memusnahkan tempat penyulingan minuman keras (miras) oplosan di Desa Sawai Itepo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Jumat (6/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kaposko Operasi Pekat Kieraha I 2026, IPTU Ramli Soleman, dan dilaksanakan pada pukul 16.50 WIT. Penggerebekan dilakukan setelah Tim Operasi Pekat menerima informasi dari Pemerintah Desa Sawai Itepo terkait adanya aktivitas produksi miras oplosan di wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaan penggerebekan, IPTU Ramli Soleman bersama Tim Operasi Pekat didampingi oleh aparat Pemerintah Desa Sawai Itepo serta Babinsa setempat.

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemerintah desa, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang melakukan proses pembuatan minuman keras oplosan dengan bahan dasar ragi dan air beras.Setelah melalui proses fermentasi, cairan tersebut dimasak hingga menghasilkan minuman keras yang kemudian disuling.

Selain mengamankan pelaku, Tim Operasi Pekat juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat galon berkapasitas 5 liter berisi minuman keras hasil penyulingan, serta sekitar 400 liter cairan fermentasi yang disimpan dalam tong.Petugas turut mengamankan berbagai peralatan produksi, di antaranya selang, jerigen, dan wadah fermentasi.

Sebagai langkah tegas, sebagian barang bukti dan alat penyulingan dimusnahkan di lokasi tempat penyulingan miras tersebut. Sementara itu, dua orang pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku produksi miras oplosan yang diamankan, yaitu:inisial
Al, lahir di Tobelo, 26 Agustus 2001, beragama Kristen, alamat Kobe.dan
AK, lahir di Akelamo, 25 Oktober 1985, alamat Kobe.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si., terkait penertiban terhadap pelaku produksi dan peredaran miras tradisional maupun oplosan.

Ia menegaskan bahwa Polres Halmahera Tengah akan terus mengintensifkan razia minuman keras ilegal, khususnya menjelang bulan suci Ramadan, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250 banner 728x250