
Weda – Polres Halmahera Tengah melakukan pemusnahan sebanyak 596 botol minuman keras (Miras) ilegal dan Pemusnahan barang bukti ini hasil penindakan periode Januari–april 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan, SH., S.I.K. yang dihadiri oleh Waka Polres Halteng Kompol Said Aslam, S.I.K. beserta Kabag Ops Dan PJU Polres Halteng.
Pemusnahan barang bukti miras secara simbolis oleh Kapolres Halteng diikuti Waka Polres dan PJU serta di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti menggunakan alat berat.
Kapolres Halteng mengatakan, kegiatan pemusnahan miras ini hasil dari kegiatan operasi pekat dan Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD), Polres Halteng bersama jajaran Polsek dan subsektor dengan selang waktu 4 bulan.
Kegiatan pemusnahan miras sebagai bentuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya mencegah hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ganggung Kamtibmas menjelang Hari Buruh.
Kegiatan operasi Miras salah satu program unggulan Kapolres Halteng yaitu TRABAS (Trada Narkoba dan Minuman Keras).