
Weda, Jajaran Polres Halteng berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis dalam Giat KRYD yang berlangsung selama dua pekan di 3 lokasi berbeda di wilayah Hukum Polres Halteng.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi kejahatan sekaligus menciptakan situasi kondusif menjelang Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025.
Kasat Narkoba Polres Halteng Ipda Muhammad Hasba,S.H. mengungkapkan bahwa selain menyita ratusan botol miras, pihaknya juga mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut, Minggu 10 Agustus 2025.
Di Desa lukolamo, petugas menangkap Rm (30) dengan barang bukti 14 botol miras jenis cap tikus. Di sebuah kamar kos , CR (32) diamankan dengan 47 botol miras jenis cap tikus. Penindakan lainnya dilakukan di Desa sawai terhadap SA (22) berhasil di amankan dengan barang bukti 100 botol miras jenis cap tikus dan 72 botol miras jenis Bir Hitam ukuran sedang.
Dilain tempat Polsek Patani menyita 10 botol jenis cap tikus dan 2 kaleng bir bintang dan Polsek Pulau Gebe turut menyita 37 botol miras jenis cap tikus dan 11 botol miras jenis wiski droom.
Kapolres Halteng AKBP FIAT DEDAWANTO,S.Pd.T.,S.I.K.,M.H. menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas bagi pelaku peredaran miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Hukum Polres Halteg ungkapnya.