Halmahera Tengah – Polres Halmahera Tengah (Halteng) melalui Tim Gabungan Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2026 menertibkan tempat penyulingan minuman keras (miras) tradisional jenis captikus, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIT.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Tahti Polres Halteng, Iptu Ramli Soleman, selaku Kepala Pos Komando (Kaposko) Operasi Pekat Kieraha I 2026, bersama personel Operasi Pekat. Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Bulan Suci Ramadan.
Dalam pelaksanaan razia, Tim Operasi Pekat memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi pembuatan miras tradisional di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah bifak yang digunakan sebagai tempat penyulingan minuman keras jenis captikus. Tim kemudian mengamankan lokasi dan menemukan pemilik tempat penyulingan berada di lokasi saat razia berlangsung.
Selanjutnya, Tim Operasi Pekat Kieraha I 2026 melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan bahan baku air nira (saguer) yang digunakan untuk pembuatan miras jenis captikus, serta pembakaran tungku penyulingan guna mencegah aktivitas produksi miras ilegal kembali dilakukan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu:
Lokasi pertama: Minuman keras jenis saguer sebanyak 3 (tiga) gelon berukuran 25 liter.
Lokasi kedua: 2 (dua) gelon minuman keras serta 1 (satu) buah tungku pembakaran.
Identitas pemilik lokasi pembuatan miras tradisional tersebut diketahui berinisial RT.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan razia minuman keras secara intensif, dan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si.terkait dengan penertiban peredaran miras ilegal menjelang Bulan Suci Ramadan.
“Polres Halmahera Tengah akan terus melakukan razia miras guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Tidak ada ruang bagi para pelaku maupun pengedar minuman keras di wilayah hukum Polres Halteng,” tegas Kapolres.
Kegiatan Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2026 ini dilaksanakan Menjelang Bulan Suci Ramadan, diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah.