banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Polsubsektor Patani Utara Polres Halmahera Tengah Amankan Miras Tradisional Jenis Cap Tikus Sebanyak 60 Botol

Weda_Polres Halteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Pada hari  kamis (14/08/2025).Anggota Polsubsektor Patani Utara berhasil mengamankan seorang warga Desa Peniti yang kedapatan membswa miras tradisional jenis cap tikus untuk diperjual belikan.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 07.00 Wit di pelabuhan peniti yang berada di Desa Peniti, Kecamatan petani timur, Kabupaten Halmahera Tengah.Pelaku yang diamankan berinisial (Mu),Umur : 27 tahun,Agama: Islam,Alamat:desa bicoli kec. Maba selatan kab.haltiim,setelah kedapatan membawa miras jenis cap tikus sebanyak 60 botol untuk diperjual belikan di desa peniti.

Kapolres Halteng AKBP FIAT DEDAWANTO S.Pd.T.,S.I.K.,M.H.melalui keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum polres halteng. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan miras jenis Cap tikus yang disimpan dalam kemasan botol mineral ukuran 600 ml lalu di simpan dalam karton.Pelaku mengakui bahwa ia baru pertama kali membawa miras jenis cap tikus untuk diperjual belikan di desa peniti,” ujar Kapolres.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsubsektor Patani Utara untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Dalam giat tersebut Kapolsubsektor Patani Utara Aipda Ahmad Yani Gafur mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras dalam bentuk apapun karena dapat memicu gangguan kamtibmas. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250