Weda – Anggota Subsektor Weda Tengah melaksanakan kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus razia minuman keras (miras), Senin (16/9/2025). Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras tradisional jenis cap tikus dari tangan beberapa warga di wilayah hukum Polsubsektor Weda Tengah. Adapun identitas para pemilik miras beserta barang bukti yang diamankan, yakni:
RA (30) dengan barang bukti 2 botol ukuran 1.500 ml dan 1 botol ukuran 500 ml cap tikus.
RW (27) dengan barang bukti 1 galon ukuran 25 liter cap tikus.
MK (52) dengan barang bukti 3 botol ukuran 500 ml cap tikus.
MG (31) dengan barang bukti 24 botol ukuran 500 ml cap tikus.
Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati, menjelaskan bahwa kegiatan patroli KRYD dan razia miras ini merupakan upaya kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, serta mencegah potensi gangguan sosial yang ditimbulkan akibat peredaran minuman keras.
“Razia miras ini akan terus kami lakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsubsektor Weda Tengah,” ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti minuman keras beserta para pemilik diamankan di Polsubsektor Weda Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.