Weda, 23 Oktober 2025 – Personel Pos KP3 Weda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang dibawa penumpang kapal Cantika Lestari 10C saat baru tiba di Pelabuhan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kegiatan pemeriksaan dilakukan secara intensif terhadap seluruh barang bawaan penumpang yang baru turun dari kapal. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah kantong berisi cap tikus yang disembunyikan dalam barang bawaan beberapa penumpang.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Halmahera Tengah dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Halteng.
Operasi pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui Dan Pos KP3 Weda, Aipda Ali Imron S. Bahri, S.Sos., M.H.
Adapun identitas para pemilik barang beserta barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut:
1. Inisial S, perempuan, pekerjaan IRT, alamat Desa Lelilef.
Barang bukti: 10 kantong jumbo ukuran 5 liter berisi cap tikus.
2. Inisial U, perempuan, pekerjaan IRT, alamat Desa Gemaf.
Barang bukti: 4 kantong jumbo ukuran 5 liter berisi cap tikus.
3. Inisial I, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Lukolamo.
Barang bukti: 6 kantong jumbo ukuran 5 liter berisi cap tikus.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan rutin di pelabuhan merupakan langkah preventif untuk menekan masuknya minuman keras ilegal ke wilayah Halmahera Tengah.
> “Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah, termasuk pelabuhan. Upaya ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif miras ilegal,” tegas AKBP Fiat Dedawanto.
Seluruh barang bukti dan para pelaku saat ini telah diamankan di Pos KP3 Weda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.