Kapolres Halteng bersama divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa senjata api para personel Polres Halteng. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya sejumlah kasus penembakan oleh polisi yang mencuat di Tanah Air.
“Kami telah menginstruksikan Propam untuk melakukan pemeriksaan senpi (senjata api) seluruh personel jajaran Polres Halteng,” ungkap Kapolres Halteng AKBP ADITYA KURNIAWAN, S.H., S.I.K., Senin (23/12).
Pemeriksaan itu, jelasnya, mencakup tiga asas penggunaan senpi oleh anggota kepolisian, yakni prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas. Prinsip legalitas terkait dengan ketentuan yang mengatur kapan dan bagaimana senpi dapat digunakan.
Salah satu aturan dalam prinsip itu menegaskan bahwa penggunaan senpi oleh polisi hanya dibenarkan dalam situasi yang mengancam nyawa. Penggunaan senpi juga hanya dibenarkan untuk melindungi orang lain dari bahaya serius.
IPDA SAFRUDIN M.SIJA menambahkan, “Meskipun pemegang senpi adalah Anggota Polri yang memiliki kewenangan menggunakan senjata api. Namun setiap personil Polri harus terlebih dahulu lulus tes psikologi serta beberapa tes yang lain untuk mendapatkan rekomendasi memegang senjata api,”
“Kegiatan ini merupakan upaya rutin kami untuk menjaga kedisiplinan anggota dalam menggunakan senjata api dinas, sehingga selalu sesuai dengan standar operasional dan mendukung tugas kepolisian dalam melayani masyarakat,” Tuturnya