Halmahera Tengah – Polres Halmahera Tengah (Halteng) bergerak cepat dalam menangani peristiwa kebakaran lahan perkebunan yang terjadi di belakang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Weda, Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Jumat, 23 Januari, sekitar pukul 19.30 WIT.

Berdasarkan keterangan di lapangan, kebakaran lahan perkebunan tersebut diduga disebabkan oleh aktivitas masyarakat yang melakukan pembakaran di area kebun. Menyikapi kejadian tersebut, aparat kepolisian bersama instansi terkait langsung melakukan langkah cepat guna mencegah api meluas.
Sekitar pukul 19.35 WIT, empat unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan upaya pemadaman. Personel Polri turut membantu proses pemadaman bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat setempat.
Adapun dampak dari peristiwa kebakaran tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Pemilik kebun diketahui berinisial AY (informasi sementara). Luas area yang terbakar diperkirakan sekitar ± 1 hektar, dengan kerugian materiil nihil.
Berkat respons cepat dan sinergi seluruh pihak, api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 21.00 WIT dan dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang berpotensi menyala kembali.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kebakaran berpotensi meluas apabila tidak segera ditangani secara tuntas. Namun, dengan penanganan yang cepat dan terkoordinasi, situasi dapat dikendalikan dengan baik.
Selain melakukan pemadaman, Polres Halteng juga melaksanakan pengamanan lokasi kebakaran serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna percepatan penanganan dan mencegah terjadinya kebakaran lanjutan di area sekitar.
Kapolres Halteng Akbp Fiat dedawanto, S.Pd.T.,S.I.K.,S.H. mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi kebakaran, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.