Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi intelijen keamanan, mengumpulkan dan mengolah dan mendokumentasikan data serta pelayanan yang berkaitan dengan izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan surat keterangan catatan kepolisian, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
Dalam melaksanakan tugas Satuan Intelijen Keamanan menyelenggarakan fungsi:
Satuan Intelijen Keamanan terdiri atas: