Satuan Lalu Lintas (Lantas) bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, keamanan dan keselamatan lalu lintas, pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, serta penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dalam melaksanakan tugas Satuan Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi:
Satuan Lalu Lintas terdiri atas: