Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil.
Dalam melaksanakan tugas Satuan Reserse Kriminal menyelenggarakan fungsi:
Satuan Reserse Kriminal terdiri atas: