Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.
Dalam melaksanakan tugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya menyelenggarakan fungsi:
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya terdiri atas: