banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Sat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah Amankan Berbagai Jenis Miras Saat Razia, Upaya Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Polres Halmahera Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Halmahera Tengah kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukum Polres Halteng, Rabu (30/07/2025).

Kegiatan yang dipimpin oleh kasat Resnarkoba ,ipda Muhammad Hasba S.H., kegiatan ini di pusatkan di kota Weda dengan sasaran kios serta rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras ilegal.

Tim melaksanakan pemeriksaan di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkusan plastik 600ml Cap Tikus ,12 ( Dua belas ) Botol 150 ml Cap Tikus ,12 (dua belas) Bir kaleng hitam kecil dan 12 ( dua belas ) Bir kaleng Putih kecil. Miras tersebut milik seorang warga berinisal SB (49 tahun), CE (40 tahun), DH (46 tahun),LK (53 tahun). masing-masing berdomisili Desa Fidi Jaya. Barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Polres Halmahera Tengah.

Selain penindakan, personel juga memberikan himbauan kepada pemilik miras agar tidak lagi memperjualbelikan miras maupun narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan dan ditingkatkan sebagai upaya nyata Polres Halmahera Tengah mencegah peredaran dan penyalah gunaan miras dan Narkoba di kalangan masyarakat khususnya di kota Weda.

“Selain itu ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar tentang bahaya miras dan narkoba jika di komsumsi.”

Kegiatan berjalan aman, lancar, dan mendapat apresiasi positif dari masyarakat yang mendukung langkah Polri dalam menjaga kamtibmas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250 banner 728x250