
Weda, 5 Oktober 2025 – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Halmahera Tengah (Halteng) berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus beserta seorang pemiliknya dalam operasi penindakan peredaran miras tanpa izin resmi.
Pelaku yang diamankan berinisial NE (29), seorang laki-laki warga Desa Lelilef Sawai. Dari tangan pelaku, petugas menyita 4 botol ukuran 1.500 ml dan 11 botol ukuran 500 ml minuman jenis Cap Tikus yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Halteng untuk memberantas peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya.
> “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak ketertiban dan membahayakan masyarakat. Polres Halteng akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Halteng untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras tanpa izin, karena dapat berdampak hukum serta merusak kehidupan sosial masyarakat.