Weda – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Halmahera Tengah kembali melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Halteng. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Abdullah Taufik Saimima, S.Ip., M.Si. itu berlangsung di Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, pada Sabtu (13/9/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang warga yang kedapatan menyimpan dan menguasai minuman keras jenis cap tikus.
Pelaku pertama berinisial OV (49), perempuan, dengan barang bukti sebanyak 60 kantong cap tikus yang dikemas dalam plastik es batu ukuran 500 ml.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial IW (52), laki-laki, ditemukan menyimpan 13 kantong plastik cap tikus ukuran 500 ml serta 1 galon berisi 25 liter minuman keras jenis yang sama.
Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Halteng untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Halteng AKBP Fiat Dedawanto S.Pd.T.,S.I.K.,M.H., Melalui Kasat Resnarkoba Polres Halteng, AKP Abdullah Taufik Saimima, menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan razia miras ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya untuk menekan peredaran minuman keras yang sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan sosial.
“Kami akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk razia miras, untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Halmahera Tengah,” ujar AKP Abdullah.
Polres Halteng juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras ilegal karena dapat merugikan diri sendiri dan mengganggu ketentraman masyarakat.