Weda Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Halmahera Tengah melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus razia minuman keras (miras) di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Sabtu (21/9/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Halteng, AKP Abdullah Taufik Saimima, S.I.P., M.Si. bersama personel Sat Resnarkoba.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IF (51 tahun), laki-laki, warga setempat, yang kedapatan menyimpan berbagai jenis minuman keras tanpa izin. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
30 kantong plastik ukuran 500 ml berisi miras jenis cap tikus,
4 botol ukuran 500 ml miras jenis cap tikus,
5 botol sedang bir hitam,
2 kaleng jumbo bir putih.
Seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah guna proses pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Halteng, AKP Abdullah Taufik Saimima, menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan sebagai upaya menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas di wilayah Halmahera Tengah.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Halteng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal,” tegas Kasat Resnarkoba.”