Satuan Samapta bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, tindakan pertama di tempat kejadian perkara, penanganan tindak pidana ringan, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pengamanan markas serta bantuan Satwa.
Satuan Samapta bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, tindakan pertama di tempat kejadian perkara, penanganan tindak pidana ringan, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pengamanan markas serta bantuan Satwa
Satuan Samapta sebagaimana terdiri atas: