
Weda – Satlantas Polres Halmahera Tengah kembali hadir melalui Gerai Pelayanan SIM Keliling yang bertempat di Polsubsektor Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halteng.
Pelayanan ini ditujukan bagi masyarakat yang berada di kecamatan Weda Tengah yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan.,S.H.,S.I.K.mengatakan Pelayanan SIM keliling merupakan bentuk komitmen Polres Halteng dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat. “Kami ingin memanfaatkan momentum Pelayanan SIM keliling untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan SIM secara praktis dan efisien
Kasat Lantas Iptu Masqun.,S.H.,M.si
menjelaskan bahwa kegiatan SIM keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Halteng untuk mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kelengkapan administrasi kendaraan.
masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu, KTP asli dan SIM asli yangberlaki, Bukti Tes Psikologi dan BPJS.ucap Kasat Lantas
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Polres Halmahera Tengah.