
Weda, 27 September 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah berhasil mengamankan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus beserta bahan bakunya dalam sebuah operasi yang dilaksanakan di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.
Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Halteng, AKP Abdullah Taufik Saimima, S.I.P., M.Si., sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Halmahera Tengah.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD (33), berprofesi sebagai wiraswasta, yang diduga sebagai pemilik barang bukti. Dari lokasi, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti berupa:
56 botol sedang (ukuran 500 ml) berisi miras jenis cap tikus
20 kantong plastik berisi miras cap tikus (ukuran 500 ml per kantong)
1 ember plastik berisi 200 liter bahan baku miras jenis saguer
2 ember plastik masing-masing berisi 50 liter saguer
Seluruh barang bukti beserta pemiliknya telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Abdullah Taufik Saimima menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Halteng dalam memberantas produksi dan peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban dan kesehatan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi miras ilegal,” tegas AKP Saimima.
Polres Halmahera Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.