Weda, Halmahera Tengah — Satuan Pos Kepolisian Pengamanan Pelabuhan (KP3) Polres Halmahera Tengah kembali berhasil mengamankan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Pelabuhan Laut Weda,Jum”at (31/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Danpos KP3 Aipda Ali Imran S. Bahri, S.Sos., M.H. Dalam operasi rutin pengawasan tersebut, petugas menemukan sembilan kantong plastik jumbo berukuran lima liter berisi minuman keras tradisional yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut dimiliki oleh dua orang perempuan masing-masing berinisial FH (47), warga Kota Ambon, dan FP (30), warga Kota Sorong.
Dari tangan FH, petugas menyita lima kantong plastik berisi minuman tradisional jenis cap tikus berukuran lima liter.
Sedangkan dari FP, ditemukan empat kantong plastik panjang berisi minuman yang sama, dengan ukuran lima liter per kantong.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Halteng.
> “Polres Halmahera Tengah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah pelabuhan,” tegas Kapolres.
Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mako KP3 Weda untuk proses penyelidikan lebih lanjut.