Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Seksi Hubungan Masyarakat terdiri atas: