Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pertanggungjawaban profesi, pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan pegawai negeri pada Polri, penelitian dan rehabilitasi personel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Profesi dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
Seksi Profesi dan Pengamanan terdiri atas: