
Weda,Kamis 24 Juli 2025-Dalam upaya membekali anggota kepolisian dengan nilai-nilai kehidupan berumah tangga, Polres Halteng menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) bagi lima personelnya yang akan melangsungkan pernikahan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Fagogoru Polres Halmahera Tengah dan dipimpin oleh Wakapolres Halmahera tengah, Kompol Said Aslam, S.I.K.
Sidang BP4R merupakan tahapan wajib yang harus dilalui oleh setiap personel Polri sebelum menikah. Selain sebagai bentuk pemberian izin nikah, sidang ini juga menjadi ajang pembekalan bagi calon pasangan agar memahami peran dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga, khususnya sebagai bagian dari keluarga besar Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Said Aslam, S.I.K. didampingi oleh Kabag Sumda AKP Mansur Basing, S.H., Kasi Propam IPDA Buyung Muhamad Nur , para tokoh agama, serta pengurus Bhayangkari. Sidang diawali dengan ketukan palu oleh Ketua Sidang sebagai tanda dimulainya kegiatan, kemudian dilanjutkan dengan sesi nasihat dan pembekalan kepada para peserta.
Dalam arahannya, Wakapolres menekankan pentingnya komitmen, keterbukaan, dan kerja sama dalam membangun rumah tangga. Ia juga menyoroti peran seorang istri dalam mendukung tugas suami yang bertugas sebagai anggota Polri, mengingat beban kerja yang berat dan tak menentu.
“Membangun rumah tangga bukan hal yang mudah. Dibutuhkan kesabaran dan pengertian, terutama bagi istri anggota Polri yang harus memahami tugas serta tanggung jawab suaminya,” ujar Kompol Said Aslam, S.I.K.
Sebagai bagian dari prosedur, sidang ini juga mencakup penandatanganan Pakta Integritas oleh pasangan calon dan diakhiri dengan pernyataan penutupan sidang BP4R. Dengan adanya sidang ini, diharapkan para personel Polri dan pasangannya memiliki bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis dan sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh institusi kepolisian.