Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan Kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dalam pasal 4 disebutkan bahwa persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon WNI sebagai berikut :
Sementara itu, untuk persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon WNA adalah:
Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan administrasi fotokopi SKCK sebelumnya dan pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
Dasar :
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.